JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah mengamankan 322 orang untuk menjalani pemeriksaan setelah kericuhan yang terjadi pascakegiatan penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Jumat (28/8) mengatakan pemeriksaan terhadap ratusan orang tersebut dilakukan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Dari perkembangan penyidikan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait dugaan perusakan dan penganiayaan. Polisi juga menyebut tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait senjata tajam.
Berdasarkan data kepolisian yang diberitakan ANTARA, dari 322 orang yang diamankan terdapat kelompok orang dewasa serta anak dan remaja. Penanganan terhadap anak dilakukan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Metro Jaya.
Laporan Reuters secara terpisah mengonfirmasi bahwa lebih dari 300 orang ditahan setelah kericuhan di Jakarta dan menyebut 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan perusakan dan kekerasan.
Kericuhan terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di kawasan parlemen pada 27 Agustus. Sebelum kegiatan berlangsung, Polda Metro Jaya telah mengerahkan 4.274 personel untuk pengamanan di sejumlah lokasi di Jakarta.
Kepolisian menyatakan kerusuhan terjadi setelah sebagian besar peserta aksi membubarkan diri dan kemudian terdapat kelompok lain yang melakukan vandalisme, perusakan fasilitas serta pelemparan terhadap petugas. Namun, Warta mencatat bahwa atribusi mengenai identitas, afiliasi, pengorganisasian, maupun motif kelompok tersebut masih bersumber dari keterangan kepolisian dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan independen.
Karena itu, status 322 orang yang diamankan juga tidak boleh disamakan dengan status tersangka. Mereka diamankan untuk menjalani pemeriksaan guna menentukan keterlibatan masing-masing, sementara status tersangka diberikan setelah proses penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang menurut kepolisian telah diperoleh.
Hingga pembaruan informasi pada 29 Agustus 2026, penyidikan masih berlangsung. Informasi mengenai kemungkinan aktor lain, pola pengorganisasian, pembiayaan, maupun pihak yang memberi arahan belum memiliki bukti publik yang cukup untuk disimpulkan secara independen.
Status verifikasi Warta: TERKONFIRMASI
Angka 322 orang yang diamankan dan 45 tersangka memiliki tingkat keyakinan tinggi karena berasal dari keterangan resmi Polda Metro Jaya dan mendapatkan konfirmasi independen dari Reuters. Sementara itu, klaim mengenai identitas, afiliasi, dan motif kelompok yang terlibat tetap diperlakukan sebagai klaim kepolisian sampai tersedia bukti tambahan yang dapat diverifikasi.