Klaim yang Beredar

Beredar klaim melalui video dan unggahan di media sosial bahwa RUU Perampasan Aset telah disahkan DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Klaim tersebut dikaitkan dengan pertemuan pimpinan DPR RI dan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

WartaLink memeriksa klaim tersebut dengan membandingkan informasi yang beredar dengan keterangan resmi DPR RI, klarifikasi pemerintah, dan pemberitaan media sebagai konfirmasi independen.

Penelusuran WartaLink

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang pada 27 Agustus 2026.

Pada tanggal tersebut DPR memang menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, yang disampaikan adalah komitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026, bukan pengumuman bahwa RUU telah disahkan pada 27 Agustus.

Fakta yang Ditemukan

1. DPR Masih Membahas RUU Perampasan Aset

Pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 27 Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR kemudian menegaskan komitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Dengan demikian, agenda pada 27 Agustus berkaitan dengan perkembangan dan target penyelesaian RUU, bukan pengesahan menjadi undang-undang.

2. DPR Menetapkan Tenggat 15 Desember 2026

Dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada hari yang sama, pimpinan DPR kembali menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis pimpinan DPR.

Artinya, 27 Agustus 2026 bukan tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset. Tanggal tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan dan penegasan tenggat penyelesaiannya.

3. Pembahasan Masih Berjalan Setelah 27 Agustus

Perkembangan setelah tanggal tersebut semakin memperjelas status RUU.

Pada 31 Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR RI masih menjelaskan sejumlah substansi yang diusulkan masuk ke dalam RUU Perampasan Aset, termasuk cakupan jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Fakta bahwa substansi RUU masih dibahas setelah 27 Agustus menunjukkan bahwa RUU tersebut belum menjadi undang-undang pada tanggal yang diklaim.

4. Komdigi Menyatakan Klaim sebagai Hoaks

Kementerian Komunikasi dan Digital RI pada 2 September 2026 menerbitkan klarifikasi terhadap informasi yang mengeklaim RUU Perampasan Aset telah disahkan DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Komdigi mengategorikan informasi tersebut sebagai hoaks.

Klarifikasi Komdigi menjelaskan bahwa pernyataan yang terdapat dalam video bukan pengumuman bahwa DPR telah mengesahkan RUU Perampasan Aset. Informasi yang sebenarnya adalah DPR berjanji menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Kesimpulan WartaLink

🔴 SALAH

Klaim bahwa RUU Perampasan Aset telah disahkan DPR RI pada 27 Agustus 2026 adalah salah.

Sumber resmi DPR menunjukkan bahwa pada 27 Agustus 2026 proses legislasi masih berlangsung. DPR saat itu menyampaikan perkembangan pembahasan sekaligus komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Perkembangan setelah tanggal tersebut juga menunjukkan pembahasan substansi RUU masih berjalan.

Karena itu, komitmen dan target waktu pengesahan tidak dapat diartikan sebagai pengesahan RUU menjadi undang-undang.

Catatan Warta: Pemeriksaan ini secara khusus menilai klaim bahwa RUU Perampasan Aset telah disahkan pada 27 Agustus 2026. Status legislasi dapat berubah setelah artikel ini diterbitkan.