JAKARTA — Destry Damayanti resmi dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031 pada Rabu, 2 September 2026. Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru bank sentral Indonesia untuk lima tahun ke depan.
Bank Indonesia dalam keterangan resminya menyatakan Destry mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Sunarto di Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Aida S. Budiman dilantik sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, sementara Solikin M. Juhro dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Pelantikan ketiganya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2026 tertanggal 1 September 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Gubernur serta Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Setelah Mendapat Persetujuan DPR
Pelantikan dilakukan setelah proses pencalonan dan persetujuan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Sehari sebelumnya, pada 1 September 2026, DPR RI memberikan persetujuan dalam rapat paripurna terhadap Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior, dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur.
Dengan pengucapan sumpah pada 2 September, ketiganya secara resmi memasuki masa jabatan baru di jajaran pimpinan Bank Indonesia.
Pergantian kepemimpinan ini penting karena Bank Indonesia memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Destry Bukan Nama Baru di Bank Indonesia
Destry Damayanti bukan figur baru dalam jajaran pimpinan bank sentral.
Sebelum dilantik sebagai gubernur, Destry telah menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Pengalaman tersebut membuat transisi kepemimpinan berlangsung dari figur yang sebelumnya telah terlibat dalam pengambilan kebijakan strategis BI.
Perubahan kepemimpinan ini akan menjadi perhatian pelaku ekonomi dan pasar, terutama terkait kesinambungan kebijakan moneter, pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, serta respons Bank Indonesia terhadap dinamika ekonomi global dan domestik.
Namun, pelantikan gubernur baru tidak dengan sendirinya berarti perubahan arah kebijakan moneter.
Keputusan mengenai suku bunga dan kebijakan moneter Bank Indonesia dilakukan melalui mekanisme kelembagaan, termasuk Rapat Dewan Gubernur. Karena itu, Warta tidak menyimpulkan adanya perubahan kebijakan tertentu hanya berdasarkan pergantian pimpinan.
Aida dan Solikin Masuk Jajaran Kepemimpinan Baru
Selain Destry, pelantikan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur melengkapi perubahan komposisi pimpinan Bank Indonesia.
Ketiga pejabat tersebut akan menjalankan tugas dalam periode ketika perekonomian Indonesia menghadapi dinamika global yang cukup kompleks, termasuk pergerakan nilai tukar, inflasi, perkembangan pasar keuangan, transformasi sistem pembayaran, dan ketidakpastian ekonomi internasional.
Kinerja kepemimpinan baru BI karena itu lebih tepat dinilai berdasarkan kebijakan dan hasil yang muncul setelah mereka menjalankan tugas, bukan berdasarkan ekspektasi pada hari pelantikan.
Kepemimpinan Baru Bank Sentral
Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pergantian pimpinan menjadi penting karena keputusan bank sentral dapat berpengaruh luas terhadap aktivitas ekonomi, mulai dari perbankan dan pembiayaan hingga nilai tukar, inflasi, investasi, dan daya beli masyarakat.
Meski demikian, Warta tidak mengartikan pelantikan Destry sebagai sinyal otomatis mengenai kenaikan atau penurunan suku bunga maupun arah rupiah.
Perkembangan tersebut harus dinilai berdasarkan keputusan resmi Bank Indonesia dan data ekonomi setelah kepemimpinan baru mulai menjalankan tugas.
Status Verifikasi Warta: TERKONFIRMASI
Pelantikan Destry Damayanti, Aida S. Budiman, dan Solikin M. Juhro dikonfirmasi langsung oleh Bank Indonesia. Informasi tersebut juga dikonfirmasi secara independen oleh ANTARA. Dasar hukum pengangkatan merujuk Keputusan Presiden RI Nomor 92/P Tahun 2026 tertanggal 1 September 2026.