JAKARTA — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyiapkan kebijakan khusus Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa program studi bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi nasional.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi mahasiswa yang karena telah melewati batas masa studi secara administratif berada dalam kondisi putus studi atau mengundurkan diri. Melalui RPL, capaian pembelajaran yang telah diperoleh selama pendidikan sebelumnya dapat dinilai untuk menentukan bagian yang dapat direkognisi.
Dengan mekanisme tersebut, peserta tidak serta-merta harus mengulang seluruh proses pendidikan dari awal. Perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada mereka mengikuti proses RPL dan mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil asesmen selanjutnya menjadi dasar penyusunan program pembinaan dan penguatan kompetensi secara individual. Penguatan tersebut diarahkan terutama pada kompetensi yang masih perlu ditingkatkan sebelum mahasiswa kembali mengikuti uji kompetensi nasional.
Kemdiktisaintek menegaskan mekanisme ini bukan jalan pintas untuk mendapatkan kelulusan. Capaian pembelajaran sebelumnya tetap harus melalui asesmen, sementara kompetensi lulusan harus memenuhi standar yang ditentukan.
Dalam pelaksanaannya, perguruan tinggi penyelenggara diwajibkan membentuk tim asesmen RPL. Perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi unggul dapat menyelenggarakan program tersebut, sedangkan perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan dapat memperoleh pendampingan dari program studi terakreditasi unggul di perguruan tinggi lain yang ditugaskan Ditjen Dikti.
Ditjen Dikti juga akan bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan terkait dalam memberikan pendampingan teknis kepada perguruan tinggi penyelenggara.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026 mengenai percepatan pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.
Informasi yang dipublikasikan Kemdiktisaintek menyebut kebijakan RPL tersebut direncanakan mulai berlaku pada September 2026. Namun, ketentuan teknis pelaksanaannya masih akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis Ditjen Dikti.
Karena itu, mahasiswa maupun perguruan tinggi perlu menunggu petunjuk teknis sebelum menyimpulkan persyaratan pendaftaran, jumlah kredit yang dapat direkognisi, mekanisme asesmen, maupun prosedur implementasi secara rinci.