JAKARTA — Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan penyesuaian linimasa pengajuan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) jenjang Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2026.

Penyesuaian tersebut penting diperhatikan perguruan tinggi dan dosen yang sedang mengikuti proses kenaikan jabatan akademik, terutama kelompok dosen dengan Batas Usia Pensiun (BUP) pada 1 Desember 2026 hingga 1 Januari 2027.

Berdasarkan pemberitahuan resmi yang diteruskan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), batas pengajuan untuk kelompok tersebut ditetapkan pada 27 Agustus 2026. Tahap pengesahan dijadwalkan pada 28 Agustus, dilanjutkan penarikan data pada 29 Agustus 2026.

Setelah tahapan administrasi tersebut, proses penilaian dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus hingga 28 September 2026.

Dengan demikian, Sabtu, 29 Agustus 2026 menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian proses Gelombang II karena berada pada tahap penarikan usulan sebelum memasuki periode penilaian.

Informasi mengenai perubahan linimasa tersebut dipublikasikan melalui kanal resmi LLDIKTI dan merujuk pada pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Publikasi pada lebih dari satu kanal LLDIKTI menunjukkan informasi dan jadwal yang konsisten.

Bagi dosen yang telah mengajukan kenaikan jabatan akademik, perubahan jadwal tidak berarti bahwa pengajuan otomatis memperoleh persetujuan. Setiap usulan tetap harus melalui proses administrasi dan penilaian sesuai persyaratan kenaikan jabatan akademik yang berlaku.

Perguruan tinggi juga perlu membedakan tahapan pengajuan, pengesahan, penarikan, dan penilaian. Tanggal penilaian mulai 31 Agustus merupakan awal proses evaluasi terhadap usulan yang telah masuk, bukan tanggal pengumuman hasil kenaikan jabatan.

Warta menyarankan dosen dan pengelola perguruan tinggi memantau akun SISTER serta pengumuman Ditjen Dikti dan LLDIKTI masing-masing. Informasi yang beredar melalui grup percakapan atau media sosial sebaiknya dibandingkan dengan surat dan pengumuman resmi sebelum dijadikan dasar tindakan administratif.

Status Verifikasi Warta: TERKONFIRMASI

Penyesuaian linimasa terkonfirmasi melalui kanal resmi LLDIKTI yang merujuk pada pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Jadwal yang dipublikasikan pada kanal resmi tersebut konsisten untuk tahapan pengajuan, pengesahan, penarikan, dan penilaian.